Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar! Polisi Sita 2.848 Butir Ekstasi & Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

LAMPUNG TENGAH – TS.COM // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu serta menangkap tiga orang tersangka.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Pelaku J, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 2.848 butir pil ekstasi serta sabu seberat 5,1 gram,” ujar Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni R, warga Kampung Fajar Bulan, dan E, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak tahun 2020.

“Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang masuk kategori besar,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap tujuan pengiriman narkotika sekaligus memburu seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (**)

 

(SM:PolresLampungTengah)

Related posts

Leave a Comment